Proses pengumuman PPDB tahun 2023 telah selesai, tahap selanjutnya adalah para pendaftar yang dinyatakan diterima di SMK Negeri 2 Kuningan, diharuskan melakukan daftar ulang dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Membawa berkas foto copy yang digunakan saat mendaftar
  2. Membawa berkas asli untuk ditunjukan kepada petugas verifikasi daftar ulang

Adapun kentenuan waktu daftar ulang adalah sebagai berikut :

Bagi pendaftar yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan daftar ulang maka akan dianggap mengundurkan diri, dan bagi yang menyatakan akan pindah ke sekolah lain silahkan untuk datang menghadap petugas PPDB SMK Negeri 2 Kuningan untuk mengisi pernyataan pengunduran diri.

By admin

Untuk izin repost artikel, penggunaan media photo atau video silahkan hubungi admin web SMK Negeri 2 Kuningan.