Komite Sekolah Sebagai konsekwensi untuk mengakomodasi aspirasi, harapan dan kebutuhan stakeholder sekolah, maka perlu dikembangkan adanya wadah untuk menampung dan menyalurnya yang diberi nama Komite Sekolah.
Komite sekolah merupakan lembaga non politis dan non propfit, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholders pendidikan di tingkat sekolah sebagai representasai dari berbagai usur yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan.
Komite sekolah terdiri dari unsur-unsur orang tua siswa, wakil siswa, wakil guru-guru, kepala sekolah, wakil tokoh masyarakat setempat, wakil masyarakat terinstitusi (lurah, camat, dsb), dan utusan dari pejabat pendidikan.
Fungsi Komite Sekolah
Adapun fungsi komite sekolah merupakan forum resmi yang bersifat ;
- Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para stakeholders pendidikan pada tingkat sekolah untuk turut serta merumuskan, menerapkan, melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggungjawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan peserta didik secara proporsional dan terbuka.
- Mewadahi partisipasi para stakeholders turut serta dalam manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sekolah secara proporsional.
- Mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok sukarela (volountir) pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli pada kualitas pendidikan secara proporsional dan profesional selaras dengan kebutuhan sekolah.
- Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan sekolah kepada pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dan kewenangan di tingkat daerah.
|
|
|
|
|