Pertanyaan Seputar PPDB

Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan, silahkan dicermati apabila ada hal-hal yang akan anda tanyakan, jika pertanyaan anda tidak ada dalam daftar dibawah silahkan hubungi bagian informasi PPDB SMK Negeri 2 Kuningan.

1. Apakah PPDB SMK menganut Sistem Zonasi ?

Jawab : PPDB Jenjang SMK tidak menganut sistem zonasi

2. Jalur apa saja yang terdapat di PPDB Jenjang SMK ?

Jawab : PPDB jenjang SMK  memiliki 4 (Empat) jalur yaitu :

  1. Jalur Prestasi yang tediri dari Raport dan Kejuaraan
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Prioritas Jarak
  4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

3. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, siapakah yang dimaksud dengan orang tua ?

Jawab : Orang tua dalam hal ini adalah orang tua pendaftar yang dipindahtugaskan oleh instansi tempatnya bekerja misal PNS, TNI/POLRI, Karyawan Swasta. Selain itu tidak masuk kedalam kriteria perpindahan tugas orang tua.

4. Bagaimana deugan PPDB untuk sekolah swasta?

Sekolah swasta yang benninat dapat bergabung dengan sistem PPDB provinsi Jawa Barat dengan cara menyampaikan pennohonan bergabung melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah sesuai lokasi sekolah swasta tersebut kemudian sekolah swasta tersebut harus mengisi data sekolah di aplikasi PPDB

5. Bagaimana dengan pendaftar dari luar provinsi Jawa Barat?

Pendaftar dari luar propinsi dapat mendaftar dengan kuota yang disepakati melalui kerjasam antar provinsi. Kemudian dapat menghubungi ke Kantor Cabang dinas pendidikan sesuai dengan wilayahnya atau ke sekolah tujuan untuk mendapatkan alamat pendaftaran dan akun pendaftaran

6. Jika ada permasalahan/pengaduan PPDB yang ditemukan masyarakat, kemana harus disampaikan ?

Pengaduan dapat disainpaikan secara bertahap ke satuan pendidikan, ke Cabang Dinas atau ke Disdik provinsi tergantung jenis permasalahannya. Keluhan atau pengaduan dapat disampaikan melalui kanal khusus pengaduan PPDB 2023 di website: http://disdik.jabarprov.goid

7. Apakah peserta didik boleh memilih 3 (tiga) program keahlian dalam satu SMK ?

Jawab : Hanya peserta didik jalur prestasi yang diperbolehkan memilih 3 (Tiga) kompetensi keahlian (pilihan ke-1, ke-2, ke-3) yang berbeda dalam satu SMK yang sama bahkan  di Program Keahlian SMK yang berbeda ?

8. Bagaimana dengan peserta didik jalur Afirmasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua ? apakah boleh memilih 3 (Tiga) program keahlian di SMK  yang lain ?

Jawab : Untuk jalur KETM, ABK dan Jalur Perpindahan Orang Tua hanya diperkenankan memilih 3 (tiga) program keahlian  dalam 1 (satu) SMK.

9. Apakah saya boleh merubah peminatan program keahlian ?

Jawab : boleh selama data belum diupload oleh tim Verifikator SMK Negeri 2 Kuningan ke Provinsi

10. Apa yang dimaksud dengan jalur prestasi Non UN ?

Jawab : Jalur prestasi non UN merupakan jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat.

11. Bagaimana kriteria penilaian Kejuaraan untuk jalur prestasi Non UN ?

Jawab  : Berikut adalah penilaian kejuaraan untuk jalur prestasi Non UN ?

  1. Kejuaraan hanya diperhitungkan dari salah satu prestasi tertinggi dari jenis / cabang kejuaraan yang diperoleh.
  2. Kejuaraan diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat yang diutamakan dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama secara berjenjang dan berkelanjutan.
  3. Kejuaraan yang diselenggarakan oleh instansi resmi yang relevan dengan jenis kejuaraan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis PPDB 2019.

12. Apakah sertifikat kejuaraan harus dilegalisir ? jika ya siapa yang harus melegalisirnya ?

Jawab : Ya harus, adapun ketentuannya :

  1. Kejuaraan yang merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan / atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi.
  2. Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
  3. Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.

13. Apakah piagam penghargaan atau sertifikat penghargaan bisa dijadikan syarat untuk mendaftar ke jalur Prestasi Non NHUN ?

Jawab : Untuk piagam penghargaan / sertifikas penghargaan sebagai bukti partisipasi suatu kegiatan tidak dapat dijadikan syarat pendaftaran jalur prestasi non NHUN.

14. Untuk jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu apakah boleh menggunakan surat SKTM dari Desa / Kelurahan ?

Jawab : Untuk PPDB 2019 SKTM dari Desa / Kelurahan tidak berlaku.

15. Bagaimana jika saya termasuk keluarga tidak mampu ? dokumen apa yang diperbolehkan sebagai persyaratan ?

Jawab : Sebagai pengganti SKTM  maka Surat Keterangan dari Kepala Sekolah SMP/MTS sebelumnya dapat digunakan sebagai SKTM dengan ditandai oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, disertai surat pakta integritas dari kepala sekolah asal yang menyatakan kebenaran data KETM dari calon peserta didik.

16. Terkait Kartu Keluarga, bagaimana jika saya tidak memiliki Kartu Keluarga ?

Jawab : Bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili dari RT / RW diketahui oleh desa/kelurahan yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

17. Apakah yang dimaksud dengan jalur perpindahan orang tua ?

Jawab : Jalur perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua, dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis PPDB 2019.

18. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk jalur perpindahan orang tua ?

Jawab  : Persyaratan yang harus dipenuhi adalah melampirkan surat tugas orang tua dari instansi/ lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.

19. Apakah pada PPDB 2019 terdapat Jalur Maslahat Guru ?

Jawab :  Untuk PPDB 2019 tidak terdapat Jalur Maslahat Guru, namun memberikan penghargaan dengan memperbolehkan putra putri nya mendaftar di sekolah tempat guru/staf tata usaha yang bersangkutan bekerja.

20. Apa saja dokumen persyaratan untuk mendaftar ke SMK N 2 Kuningan ?

Jawab : silahkan di cek di halaman Persyaratan Pendaftaran.

21. Dokumen persyaratan apa saja yang HARUS  dilegalisir ?

Jawab : Dokumen yang harus dilegalisir oleh pejabat berwenang adalah

  1. Ijazah SMP/sederajat.
  2. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
  3. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang
    ditetapkan.

22. Dokumen persyaratan apa saja yang TIDAK HARUS DILEGALISIR namun HARUS DITUNJUKAN ASLINYA pada saat verifikasi berkas ?

Jawab : Dokumen persyaratan yang tidak harus dilegalisir namun harus ditunjukan dokumen aslinya pada saat verifikasi berkas yaitu :

  1. Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun dan belum menikah.
  2. Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili dari RT / RW Setempat yang menerangkan bahwa calon peserta
    didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, misal KIP, KIS, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Satuan pendidikan Asal.
  4. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan
    tugas orang tua/wali.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik.

23. Dimana saya mendapatkan informasi seputar pengumuman PPDB ?

Jawab : Informasi seputar ppdb bisa diperoleh di

  1. Web Site PPDB Online Jawa Barat 2019
  2. Web site Dinas Pendidikan Jawa Barat
  3. Official twitter Dinas Pendidikan Jawa Barat
  4. Web site SMK Negeri 2 Kuningan
  5. Official twitter  SMK Negeri 2 Kuningan