Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, masa jabatan kepala sekolah adalah selama 4 (empat) tahun untuk setiap periodenya. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk mengelola dan memimpin sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Sejak tanggal 15 Juli 2020, SMK Negeri 2 Kuningan dipimpin oleh kepala sekolah baru untuk 4 (empat) tahun kedepan, merujuk kepada lampiran surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, SMK Negeri 2 Kuningan untuk periode tahun 2020-2024 berikut adalah profil Kepala Sekola SMK Negeri 2 Kuningan :