Pada pencatatan metode perpetual biaya tenaga kerja langsung yang terjadi selama proses produksi dikumpulkan dalam perkiraan Barang Dalam Proses – Biaya Tenaga Kerja (BDP-BTK). Untuk mengetahui besarnya biaya tenaga kerja langsung bisa dilihat dari catatan daftar upah dan gaji pada peride tertentu.
Pada pencatatan Biaya Tenaga Kerja dicatat sebagai berikut :
- Pada saat dimulainya proses produksi maka perusahaan memiliki utang gaji kepada para tenaga kerja maka tahap pertama adalah mencata utang gaji dan upah yang dibenakanpada gaji dan upah
- Pada saat pekerjaan selesai maka perusahaan membayar gaji kepada tenaga kerja maka utangnya akan dihapuskan
- Pencatatan gaji dan upah yang sudah dibayar menjadi beban produksi
- Timbulnya biaya tenaga kerja langsung dicatata dalam jurnal dengan mendebit perkiraan gaji dan upah dan mengkredit perkiraan utang gaji dan upah.
- Pada saat gaji dan upah dibayar dicatat dengan mendebit utang gaji dan upah serta mengkredit kas.
- Gaji dan upah yang sudah dibayar menjadi beban produksi. Untuk upah langsung dibebankan ke rekening BDP BTK langsung dengan cara mendebitnya, sedangkan untuk upah tak langsung dicatat dalam BOP sesungguhnya dan dicatat dengan mendebitnya. Sedangkan pada bagian kredit dicatat gaji dan upah.
Sebagai contoh, perhatikan kasus dibawah ini :
Selama bulan agustus 2011 perusahan mengeluarkan upah tenaga kerja langsung Rp 6.700.000 dan upah tenaga kerja tidak langsung sebanyak Rp 2.750.000
Maka, atas kejadian tersebut dicatat kedalam jurnal sebagai berikut :
Terlihat dari jurnal diatas, bahwa :
Sehingga dari jurnal diatas apabila kita catat dalam buku besar T akan tampak aliran Biaya Tenaga Kerja seperti berikut :